Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilu 2024.

Penetapan itu berdasarkan Berita Acara KPU Nomor 218 /PL.01.08-BA/05/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

"Jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 20 Maret.

Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran unggul di 66 dari 128 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Selain itu, Prabowo-Gibran juga unggul di 36 provinsi, kecuali Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara.

Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Total suara sah Pemilu Presiden 2024 adalah 164.227.475 suara.