PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menggeledah balai desa Sawoo untuk mencari bukti dugaan tindak pidana pungutan liar atau pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum perangkat.
"Ini bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Hasil dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dokumen serta data penting terkait segel tanah.
Sepuluh penyidik yang memeriksa beberapa ruangan di Desa Sawoo ini juga mengamankan laptop yang diyakini berisi data-data penting terkait pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Namun pihaknya enggan membeberkan isi dari dokumen serta data yang berhasil diamankan ke kantor kejaksaan negeri.
"Masih kami teliti dari dokumen yang kita dapat dan dari data yang didapat apakah berkaitan dengan perkara pungli," katanya
Agung menambahkan, hingga saat ini sudah ada 44 saksi yang telah diperiksa baik dari unsur masyarakat maupun unsur perangkat desa.
Untuk perangkat desa yang telah diperiksa di antaranya yakni kepala desa (Kades), sekretaris desa dan sejumlah perangkat desa Sawoo.
"Proses ini masih terus berlanjut, harapan kita akhir tahun mudah mudahan bisa naik ke tersangka," kata Agung.