JAKARTA - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 13 Desember.
Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di gedung C1, dan Rutan KPK di gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
BACA JUGA:
Adapun rincian vonis dari ke-15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar, yakni:
1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara;
2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;
3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara;
4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara;
5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan;
7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan;
8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun;
9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan;
10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan;
11. Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan;
12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan;
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan penjara;
15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.