Bagikan:

MARTAPURA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menyita puluhan pucuk senjata api ilegal dari masyarakat di daerah itu selama pelaksanaan operasi senjata api Musi 2023.

"Ada sebanyak 22 pucuk senjata api ilegal yang kami sita dari masyarakat terdiri atas 14 laras pendek dan delapan pucuk laras panjang," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal di Martapura dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Dia menjelaskan sebagian besar senjata api tanpa surat resmi itu diamankan dari masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjatanya kepada pihak kepolisian setempat.

"Ada 20 pucuk senjata milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela," katanya.

Sedangkan, dua pucuk senjata lainnya diamankan dari dua orang pelaku yang dengan sengaja memiliki dan menyimpan senjata tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Dua pelaku yang kesehariannya  petani itu yakni JM (52), warga Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Dari JM disita barang bukti sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu lengkap dengan lima butir amunisi call 38 mm.

Kemudian dari pelaku SU (44), warga Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur disita sepucuk senjata jenis revolver dengan tujuh butir amunisi call 9 mm.

Kapolres menjelaskan dua pelaku yang diamankan ini memang menjadi target operasi (TO) karena sering melakukan aksi kejahatan sehingga lebih lanjut diproses hukum.

"Untuk masyarakat yang menyerahkan secara sukarela, kami tidak melakukan tindakan hukum. Kami pun kembali mengingatkan warga lainnya di OKU Timur untuk tidak menyimpan senjata api ilegal untuk  alasan apapun," katanya menegaskan.