Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Api di OKU Timur
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

OKU - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak perampokan bersenjata api di daerah ini.

Kepala Polres OKU Timur AKBP Nuryono, mengatakan tersangka tersebut ialah YW (42), warga Dusun IV Sukajaya, Kecamatan Bp Bangsa Raja, OKU Timur.

Tersangka ditangkap aparat Satreskrim Polres OKU Timur nyaris tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu 30 Maret sore.

“Tersangka ini DPO yang diburu sejak 2018, ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian diringkus ke mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia di Martapura, Kamis 31 Maret.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, dalam perjalanan kasusnya saat itu tersangka YW bersama tiga rekannya yang lain AS (23), J (24), dan H melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap korban BI (31).

"Tiga rekannya tersangka YW itu masing-masing untuk tersangka AS (23) sudah menjalani hukuman, J (24) ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia," kata dia lagi.

Menurutnya, kejadian perampokan tersebut berlangsung saat korban BI (31) bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung pada Sabtu, 8 April 2017.

Di sana korban dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor, kemudian menodongkan senjata api ke arahnya.

Korban dimintai oleh para tersangka untuk menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT, kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.

“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.