Bagikan:

MARTAPURA - Kepolisian Resor (Polres)  Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap seorang bandar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat di daerah ini.

"Tersangka adalah ER (34), Warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres OKU Timur  AKP Ujang Abdul Azis di Martapura, Sabtu.

Dia mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Gumawang tanpa perlawanan pada Kamis (6/4) sekitar pukul 08.15 WIB.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan tersebut berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku.

Ia mengatakan penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/IV/2023 /SPKT.SAT.RES.NKB/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 6 April 2023.

"Mendapati laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan meskipun pelaku memiliki senjata api ilegal," ujarnya dikutip ANTARA, Sabtu, 8 April.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0.94 gram yang disimpan di dalam dompet kecil, satu bal plastik klip bening, alat hisap, dan satu pucuk senjata api rakitan bergagang kayu warna silver.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan senjata api ilegal yang disimpan pelaku di lemari etalase," ujarnya.

Saat ini, ujarnya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal," tegasnya.