SUMSEL - Polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu siap edar dari seorang bandar narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel)
Bandar itu diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin 5 Agustus pukul 10.30 WIB.
"Tersangka berinisial RU (31) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, OKU,Selasa 6 Agustus, disitat Antara.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital dan satu unit telpon genggam.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data, kata dia, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.