Bagikan:

SUMSEL - Tiga orang bandar ganja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial NW, RE dan JS ditangkap Satresnarkoba Polres OKU dengan barang bukti daun ganja kering siap edar.

"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis lalu," ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Hilal Adi Imawan di Baturaja, Antara, Kamis, 12 Agustus. 

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis haram yang dilakoni NW, warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

Berbekal info itu, petugas berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi setiap gerak-gerik NW.

Kemudian setelah beberapa pekan mengintai, petugas mendapat informasi bahwa NW hendak mengantarkan ganja ke pembeli bernama RE, warga Perum RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Namun belum sempat keduanya bertemu, tersangka RW terlebih dahulu sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU.

"Pelaku kami tangkap di dekat TPU Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat dengan barang bukti ganja sebanyak 0,078 gram," ujar Kasat Narkoba Polres OKU AKP Hilal.

Selanjutnya saat diinterogasi, kata dia lagi, tersangka RW mengaku membeli barang haram itu dari JS, warga Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

"Tak mau buang waktu, kami langsung mendatangi rumah tersangka JS dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti ganja sebanyak 1,4 gram," katanya lagi.

Lalu polisi kembali menginterogasi JS dan berhasil mendapat informasi yang bersangkutan membeli ganja tersebut dari bandar bernama AP, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

"Alhamdulillah saat ditangkap di rumah AP, kami menemukan daun ganja siap edar sebanyak 0,40 gram di rumahnya," katanya pula.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena itu, saya minta kepada rekan-rekan wartawan agar menginisialkan nama-nama ketiga tersangka," ujarnya lagi.