Dua Bandar Ganja Ngaku Punya Jaringan dari Dalam Lapas di Jakarta
Polisi menyita ganja kering siap edar di Matraman. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aparat kepolisian Polsek Matraman masih mengembangkan pemasok 1,5 kilogram ganja kering dari tersangka B dan M yang ditangkap di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Matraman.

"Karena ini besar akan kita kembangkan lagi dengan tim lapangan. Tersangka B dan M berperan sebagai bandar ganja," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo kepada wartawan, Minggu 8 Agustus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering siap edar dengan jumlah yang besar. Bahkan beberapa diantaranya sudah dibuat paket-paket kecil siap jual.

"Tersangka jual dengan harga bervariasi. Harga perbungkus ini tergantung dari tiap pemesanan. Ada paket besar, kecil hingga yang kiloan. Tersangka ini terserah pemesan. Keduanya ditangkap di rumahnya di Multi Karya, Utan Kayu," tambahnya.

Sementara kepada polisi, tersangka M mengaku pernah memiliki jaringan narkoba dari dalam lapas di Jakarta. Meski begitu, pihak reskrim Polsek Matraman masih terus lakukan penyelidikan atas pengakuan tersangka tersebut.

"Pas terakhir ngambil itu saya sudah engga ada info lagi, Pak. Ini saya bilang pas putus itu, udah engga ada jaringan-jaringan lagi pak," aku tersangka M.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Matraman menangkap dua bandar sekaligus pengedar ganja kering di kawasan Multi Karya, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur pada Minggu 8 Agustus, pagi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram ganja kering siap edar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 subsider 4 karena memiliki dan menjual narkotika.