Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat meringkus 4 orang bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 279 kilogram ganja kering. Keempat tersangka merupakan jaringan Sumatera - Jawa dengan penyelundupan melalui jalur darat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, sebanyak 279 kilogram ganja itu diamankan dari Jalan Raya Padang, Sumatera Barat, hasil pengembangan dari Jakarta. Ganja tersebut dikirim oleh dua orang sopir truk berinisial SD (45) dan FRN (37) melalui jalur darat.

Selain menangkap dua orang sopir truk pengangkut ganja, seorang tersangka inisial AA (26) ditangkap sebagai penerima ganja menggunakan mobil Xenia. Sedangkan tersangka M (29) sebagai pengendali dari lapas wilayah Jawa Barat.

Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari hasil penangkapan, tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu 6 Oktober.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan, penyergapan truk berisi ganja itu dilakukan di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera.

"Kedua pelaku sopir bertugas membawa mobil truk berisi narkoba secara bergantian. Dari pengakuan tersangka, tiga karung berisi 150 kilogram ganja akan dikirim ke wilayah Jawa Barat," ujarnya.

Setelah menyergap truk berisi ganja ratusan kilogram, tim kembali bergerak menangkap tersangka AA yang hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil Xenia. AA ditangkap di pinggir Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, RT 02/011, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat.

"AA bertugas sebagai penerima ganja siap edar. AA mengaku mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial M (29) yang sedang menjalani proses hukum di Lapas, Jawa Barat," ujarnya.

AA mengaku sudah menjemput ganja kering sebanyak dua kali dan sabu satu kali. Dalam tiap penjemputan, pelaku menerima upah sekali jemput senilai Rp 16 juta.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar 1,4 miliar lebih," katanya.

Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling lama 20 tahun kurungan penjara," katanya.