BNN Jateng Gagalkan Transaksi Ganja 50 Kg di SPBU Muntilan yang Dikendalikan Napi Lapas Cilacap
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menunjukkan barang bukti 50 kg ganja saat pers rilis di Semarang, Rabu (27/4/2022). ANTARA/I.C. Senjaya

Bagikan:

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 50 kg narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Purwo Cahyoko, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan empat orang dalam pengungkapan puluhan kilogram ganja tersebut.

Brigjen Purwo Cahyoko menjelaskan, pengungkapan pengiriman 50 kg ganja tersebut bermula dari informasi tentang adanya pengiriman dari Sumatera Utara dengan menggunakan sebuah truk.

"Penangkapan saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang," katanya di Semarang, dilansir Antara, Rabu, 27 April.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing RK (37) dan LMS (47) warga Kabupaten Semarang yang merupakan awak truk pembawa 50 kg ganja tersebut.

Dua tersangka lainnya, masing-masing YS (29) warga Kabupaten Magelang dan WS (22) warga Kabupaten Temanggung, sebagai penerima barang.

Diungkapkan pula bahwa 55 paket ganja tersebut diangkut dengan truk yang disamarkan bermuatan jeruk.

Dari keterangan sementara yang diperoleh dari para tersangka, kata dia, pengiriman puluhan kilogram ganja ini diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana lapas di Cilacap.

Adapun kedua kurir yang diamankan tersebut mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kali kedua.

Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp5 juta.

"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.