JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman sekitar 2 kilogram (kg) ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan sedianya ganja itu dikirimkan dengan alamat tujuan Desa Ploso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi tentang adanya pengiriman ganja tersebut. Pihaknya kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang terlarang itu.
Dari penelusuran pengiriman, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADA yang merupakan pemesan ganja.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah biji dan daun ganja," katanya di Semarang, Rabu 20 Desember.
BACA JUGA:
Ia menuturkan berdasarkan keterangan tersangka, ganja seberat 2 kg tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonogiri berinisial ATW.
"Ada diperintah ATW untuk menerima dan mengedarkan ganja tersebut," katanya.
Menurut dia, dari koordinasi dengan petugas Lapas Wonogiri, BNN telah mengamankan napi ATW untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.