Bawaslu Kaji Mayor Teddy Hadiri Debat Capres Diduga Langgar Netralitas TNI
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bakal melakukan kajian mendalam terkait kehadirian Mayor Teddy Indra Wijaya di dalam debat perdana Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, pada 12 Desember.

"Iya, makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana, akan kami kaji dulu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin.

Bagja menambahkan pihaknya belum dapat memastikan apakah kehadiran Mayor Teddy di dalam acara debat capres itu terbukti melanggar netralitas TNI.

Apabila keberadaan Mayor Teddy pada acara debat itu terbukti merupakan bentuk pelanggaran, maka Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Sedang kami kaji. Kami tunggu hari ini, nanti tidak lanjutnya ke panglima. Kami akan sampaikan ke panglima TNI," ujar Bagja.

Dia menjelaskan setelah menyampaikan hasil kajian tersebut ke panglima TNI, Bawaslu hanya akan berperan sebagai pemberi rekomendasi.

Sementara itu, pihak yang akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas itu adalah TNI sebagai instansi yang menaungi Mayor Teddy.

"Kami hanya menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja. Nanti yang akan melakukan putusan atau yang berkaitan dengan hasil dugaan pelanggaran Bawaslu, akan kemudian diputuskan dan diberikan sanksi, kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi, itu oleh panglima TNI," ujar Bagja.

Sebelumnya dalam debat pertama capres Pemilu 2024, sebagian masyarakat mempertanyakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya yang videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Teddy Indra Wijaya selaku ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu tersorot kamera sedang duduk bersama jajaran pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran sambil mengenakan warna pakaian yang serupa.

Hal tersebut membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang diketahui dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.