Ganjar Balas Warga Minta Rezeki: Tidak Boleh, Itu Politik Uang
Capres Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan warga yang meminta rezeki saat melakukan kampanye di Dusun Gunung Bakal, Magelang, Jateng, Minggu 17 Desember 2023. (ANTARA/Narda M S)

Bagikan:

JAKARTA - Calon Presiden (capres) nomor urut 2, Ganjar Pranowo sempat diminta untuk berbagi rezeki oleh seorang warga yang berada di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu 17 Desember.

Awalnya, warga tersebut menanyakan apakah Ganjar tak berbagi uang kepada masyarakat.

"Tidak bagi-bagi toh, Pak," kata warga kepada Ganjar.

Ganjar, "Bagi apa?"

"Bagi-bagi uang, bagi-bagi rezeki toh maksudnya," balas warga.

Mendegar hal itu, Ganjar lantas memanggil panitia pengawasan pemilu (panwaslu) setempat yang mengawasi dirinya berkampanye di Magelang.

Mantan Gubernur Jateng itu lantas bertanya langsung kepada sang Panwaslu apakah dirinya boleh membagikan uang kepada masyarakat saat berkampanye.

"Panwas, ini ada pertanyaan 'Pak Ganjar bagi-bagi rezeki, bagi-bagi duit boleh tidak?'" tanya Ganjar kepada panwaslu, disitat Antara.

Panwaslu tersebut menegaskan bahwa bagi-bagi uang tak diperbolehkan.

"Mboten (tidak) ya," tegas panwaslu.

Warga tersebut lantas menanyakan alasan tak boleh bagi-bagi uang. Panwaslu pun mengatakan bahwa bagi-bagi uang merupakan money politic atau politik uang.

"Kenapa tidak boleh? Karena itu money politic ," tambah panwaslu.

Adapun politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya yang bersangkutan menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa menggunakan uang atau barang.

Ganjar menjelaskan kepada warga tersebut mengenai arti money politic.

"Tahu? Money itu duit. Money politic artinya politik uang. Artinya, tidak boleh," jelas Ganjar.

Setelah mengetahui penjelasan dari Ganjar mengenai politik uang, warga tersebut mengurungkan niatnya. Mereka pun akhirnya bersalaman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga bakal paslon Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.