Timbun Pupuk Subsidi dan Batasi Pembeli, Pemilik Toko di Karanganyar Ditangkap Polisi
Barang bukti dan 2 tersangka dalam gelar kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk urea bersubsidi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi. Dua orang pelaku berinisial MY (39) dan KY (43) ditahan dalam kasus ini. 

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, MY merupakan warga Desa Popongan, Kabupaten Karanganyar dan KY (43) warga Wonogiri. 

"Keduanya kini ditahan di Mapolresta Karanganyar untuk proses hukum," jelas Tegar Satrio dilansir Antara, Selasa, 26 Januari. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan petani yang merasa kekurangan pupuk urea di daerah Desa Popongan Karanganyar pada 19 Desember 2020 lalu. Penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa saksi serta toko pertanian milik pelaku MY di Desa Popongan. 

Selain masyarakat, polisi juga mendapat informasi dari Dinas Pertanian setempat. Toko Pertanian MY telah melakukan pendistribusian pupuk subsidi yang bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk di Karanganyar.

Pelaku MY pun diamankan. Setelah diusut, pupuk rupanya diperoleh dari pelaku KY, warga Wonogiri. Barang bukti yang ditemukan petugas dari MY berupa lembar nota penjualan pupuk subsidi tertanggal 20 Desember 2020. Kemudian uang senilai Rp185 ribu sebagai pembayaran satu sak pupuk urea bersubsidi pemerintah isi 50 kg. 

"Kemudian 11 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah masing-masing ukuran 50 kg, dan 2 sak pupuk Phonska bersubsidi Pemerintah ukuran 50 kg," katanya.

Pelaku MY mengaku pupuk urea bersubsidi pemerintah dijual setiap sak isi 50 kg senilai Rp185.000. Harga pupuk subsidi jika sesuai harga eceran tertinggi (HET) jenis urea sebesar Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK formula khusus Rp 3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp500/kg.

"Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini, tujuannya mencari keuntungan dari hasil penjualan. Dia menjual hanya melayani pesanan saja, dan tidak dijual secara terbuka atau umum," 

"Kami masih mendalami kasus ini, adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi, tetapi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi di Karanganyar," tegas dia.