Bagikan:

BANYUWANGI - Tim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk seberat 2 ton tersebut rencananya akan dijual ke Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, polisi menangkap tiga orang. Masing-masing berinisial MT sebagai pemilik pupuk subsidi, SH sang sopir mobil pick up dan NA sebagai kernet.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan MT sebagai tersangka, sedangkan SH dan NA masih sebatas saksi," kata Nasrun, Kamis, 17 Februari.

Nasrun menyebut kasus itu terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Usai mendapat laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. 

Polisi melakukan pengintaian di Jalan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Polisi mencurigai satu unit mobil pikap yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi.

"Usai digeledah, kami menemukan pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 karung pupuk urea seberat 2 ton dan 10 karung pupuk jenis phonska tanpa dilengkapi dokumen," kata dia.

Polisi kemudian menginterogasi sejumlah orang yang ada di mobil pikap ini.

"Hasilnya puluhan karung pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo," jelas Nasrun.

Saat itu polisi pun menangkap 3 orang.  Berdasarkan keterangan para saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka MT dari kios pupuk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tersangka mengatasnamakan kelompok tani LMDH Rukun Makmur, untuk bisa bisa membeli pupuk subsidi tersebut dengan kuota besar.

"Tersangka ini merupakan ketua kelompok tani. Kepada kios, tersangka mengatakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kelompok taninya mengingat jarak Lingkungan Sumbernanas dengan kios pupuk cukup jauh," kata Nasrun.

Rupanya itu hanya akal-akalan tersangka MT, karena pupuk bersubsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka ke luar daerah. Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan kasus ini.