JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat (Jabar) menangkap 2 pelaku penyelundupan pupuk jenis NPK bersubsidi. Sesuai surat jalan, pupuk jenis ini seharusnya diedarkan di luar daerah, namun oleh pelaku diedarkan di Indramayu.
"Pupuk bersubsidi ini sesuai surat jalan seharusnya tidak diedarkan di wilayah Indramayu," kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang dilansir Antara, Selasa, 12 Januari.
Dua tersangka yang ditangkap yaitu SJR alias JJ (47), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan BG (42), warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:
Hafidh menjelaskan, pengungkapan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula dari patroli anggota Satreskrim Polres Indramayu.
Saat patroli, petugas itu mendapatkan informasi adanya aktifitas bongkar muatan pupuk bersubsidi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengecek surat jalan truk memuat pupuk yang ternyata tidak untuk diedarkan di Indramayu," katanya lagi.
Dari keterangan yang didapatkan Polisi, rencananya pupuk subsidi itu akan dijual Rp330 ribu per kuintal di Kabupaten Indramayu, padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK subsidi Rp230 ribu per kuintal.
Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.
"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya