Bagikan:

JAKARTA - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur, menangkap seorang terduga pelaku penipuan berinisial KRH yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

"Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo, dilansir Antara, Jumat, 8 Januari.

Ia mengatakan pelaku diringkus pada tanggal 28 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Krian Sidoarjo. "Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," katanya.

 

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya itu pelaku meminta imbalan antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk masing-masing korban.

"Korban berasal dari berbagai kota di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku memiliki jaringan di Pemprov Jatim," ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengaku sebagai pegawai Pemprov Jatim, dan bisa memasukkan orang menjadi ASN di Pemprov Jatim.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat melaksanakan tes tulis dan tes psikologi di salah satu hotel," katanya.

Ia menjelaskan, setelah korban menjalani test tulis dan psikologi dan dinyatakan lulus, semua korban diberi surat keputusan (SK) menjadi pegawai Pemprov Jatim. Namun, SK tersebut merupakan SK palsu, karena korban menunggu terlalu lama, akhirnya korban melapor ke polisi.

"Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku mengaku untuk bisa mendapatkan korban yang cukup banyak, korban juga diminta mencari orang lain yang mau diajak dengan imbalan bonus uang Rp1 juta.

"Dengan begitu dia bisa menjaring banyak korban. Dalam menjalankan penipuannya, pelaku tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M tetapi sudah meninggal beberapa waktu lalu," ujarnya.

Ia menambahkan, uang yang didapat dari melakukan penipuan selama dua tahun itu sudah ludes dan barang bukti yang disita hanya tersisa sebesar Rp1 juta. 

"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikalikan dengan Rp30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta, karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.