Bagikan:

WONOGIRI – SM alias Raja Tega (35) dibekuk Resmob Polres Wonogiri atas kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Mengungkapkan Raja Tega tercatat sebagai warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Korban pembunuhan Raja Tega yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Dijelaskan Andi, pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Raja Tega di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya S. Nah, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022” ucap AKBP Andi dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Desember. 

Selanjutnya, anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana dia menyembunyikan mayat korban AS.

Caption

“Berbekal pengakuan pelaku tersebut, akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri. AS terakir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke pelaku. Akirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambahnya

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang

Kronologi Ungkap Kasus

Raja Tega diduga melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo. Setelah dilakukan pengembangan dari informasi yang didapat, pelaku dulu pernah mempunyai permasalahan dengan korban S Warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa Raja Tega dicurigai terkait dengan hilangnya korban. Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.

Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Raja Tega dan saksi lainnya.

“Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dan dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari tersangka pada saat melakukan pembuangan jenazah korban.

"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbanya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" pungkas Kapolres

"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.

Atas perbuatan menghilangkan nyawa, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.