Ditagih Utang, Pria di Majalengka Bunuh Rentenir
Ilustrasi pembunuhan (ANTARA)

Bagikan:

MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka menangkap TD (34), pelaku pembunuhan terhadap seorang rentenir. TD membunuh rentenir itu karena ditagih utang. Mayat korban ditemukan oleh warga di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpeureum 2, Minggu pagi.

Polisi berhasil menangkap TD yang sempat kabur dan bersembunyi di Desa Cipeles, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dari rekaman video milik Satreskrim Polres Majalengka, TD ditangkap oleh petugas kepolisian di sebuah tenda yang didirikannya di sawah sekitar Desa Cipelas. Saat akan melarikan diri, TD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya oleh petugas kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada korban. Utang tersebut seharusnya dibayar pada 28 Januari 2024. Namun, korban menagihnya sebelum tanggal yang telah disepakati. Kejadian ini membuat pelaku kesal dan akhirnya membunuh korban.

"Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus ini kurang lebih dalam waktu 36 jam, mulai dari penemuan korban di TKP hingga penangkapan pelaku. Motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka kesal akibat ditagih hutang oleh korban yang jatuh tempo pada 28 Januari, tetapi ditagih pada 27 Januari," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, di Mapolres Majalengka, Rabu 31 Januari.

Sebelum membunuh, pelaku sempat mengajak korban untuk bertemu. Namun, pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban.

"Tersangka mengajak korban untuk bertemu, tetapi ada ucapan yang membuat tersangka tersinggung sehingga melakukan tindakan pembunuhan," katanya.

Selain utang Rp 2 juta, Indra menjelaskan, pelaku memiliki utang lainnya kepada korban yang juga sudah jatuh tempo pembayarannya.

"Total utang tersangka kepada korban mencapai Rp 2 juta, selain itu pelaku memiliki utang lain yang jatuh tempo pada tanggal tertentu dan pelaku tidak mampu membayarnya," jelasnya.

Saat ini, pelaku harus mendekam di Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.