SRAGEN - Tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Sragen Jawa, Tengah ternyata memiliki motif sakit hati. Pelaku kesal lantaran sang ibu kerap membanding-bandingkan dirinya dengan keponakan yang sudah sukses di Jakarta. Atas dasar itu pelaku berinisial DP (33) menghabisi nyawa Setyorini (53), ibu kandungnya sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sragen meringkus seorang pria berinisial DP. Pria itu tega membunuh perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya hingga saat ini. Setyorini ditemukan tewas di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, di dalam kamar mandi dalam keadaan kepala masuk ke dalam ember.
DP, warga Widoro Sragen Wetan, yang masih anak kandung korban, merekayasa pembunuhan ibunya sendiri sehingga tampak meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi rumah pada 28 Juni.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, setelah DP menjalani pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pelaku dan korban hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi mereka juga tergolong susah.
Kata Piter, pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu di duga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
BACA JUGA:
Dari hasil penyidikan petugas, pelaku menjelaskan bahwa dia telah memukul dan membenturkan kepala ibunya hingga berkali kali ke tembok, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul.
Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi, bahwa terdapat beberapa luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada permukaan otak, patah tulang dasar tengkorak.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat terbawa emosi sering dimarahi ibunya karena menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding-bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
Hal itu yang membuat pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap ibunya hingga meninggal dunia di dalam kamar mandi.
Kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU nomor 1 tahun 1946, pasal 338 jo pasal 351 KUHP.
Baca berita sebelumnya: https://voi.id/berita/187317/pria-di-sragen-rekayasa-ibu-kandung-jatuh-di-wc-saat-makam-dibongkar-terungkap-kepala-mayat-ada-bekas-luka-dipukul