MATARAM - Aparat kepolisian memastikan penanganan kasus kakak yang menikam adik kandungnya hingga tewas di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berlanjut sesuai dengan prosedur hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu AKP Adhar mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang pemeriksaan," kata Adhar melalui sambungan telepon di Mataram, Antara, Selasa, 31 Mei.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku berinisial A (35) menikam adiknya hingga tewas itu mengarah pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.
Terkait dengan motif, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami. Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban.
Pada Senin, 30 Mei dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal itu pun menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya. Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya.
"Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia.
BACA JUGA:
"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar. Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan.