Sempat Kabur ke Sumbawa, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Digelandang ke Polres Dompu
Polres Dompu di NTB menangkap seorang ayah kandung yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri. (Antara)

Bagikan:

NTB - Polres Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang ayah berinisial IS (43) yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar menyampaikan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari perempuan berinisial N (35).

"Jadi, pelapor (N) melaporkan kasus ini setelah mendengar cerita dari korban," kata Adhar dihubungi, Jumat 25 November, dikutip dari Antara.

Adhar menuturkan N sudah dianggap korban seperti ibu kandungnya. Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ayahnya itu pun diceritakan korban kepada N.

"Jadi, ibu kandung korban sendiri sudah lama pergi merantau. Jadi, N ini tempat korban berani cerita, perempuan yang dianggapnya sudah seperti ibu kandungnya sendiri," ujarnya.

Berdasarkan laporan, N mengatakan korban bercerita peristiwa bejat itu terjadi pekan lalu di kamar rumahnya. Pelaku melancarkan aksinya dengan penuh ancaman kepada korban.

Pelaku yaitu ayah kandung korban saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu. IS sempat kabur ke wilayah Lape, Kabupaten Sumbawa sejak Kamis 24 November.

"Jadi, awalnya pelaku sempat kabur saat tim kami datang ke rumahnya. Tetapi, dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terungkap di wilayah Sumbawa," ucapnya.

Lebih lanjut, Adhar mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dompu. Kasus rudapaksa ini pun kini ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan pidana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.