Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pria berinisial R (39), diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya usia 15 tahun.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, aksi rudapaksa ini terungkap dari adanya laporan pihak keluarga korban.

"Atas perintah ibu kandung korban yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi, bibi korban lapor ke Polresta Mataram," kata Yogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 6 Mei, disitat Antara.

Bibi korban melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 4 April 2024. Tindak lanjut laporan, kepolisian melakukan visum terhadap korban dan menemukan bukti yang mengarah pada perbuatan rudapaksa.

Usai mendengar pengakuan korban bahwa hasil visum yang menyebutkan ada luka sobek pada kemaluan, kepolisian kemudian menelusuri keberadaan pelaku.

Namun, saat tim kepolisian hendak menjemput pelaku di kediamannya di wilayah Ampenan, Kota Mataram, pelaku terungkap kabur ke Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan pelaku di Sumbawa, pihak Polresta Mataram berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa untuk menelusuri keberadaan pelaku.

"Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim dari Polresta Mataram langsung berangkat ke Sumbawa dan berhasil menangkap pelaku hari ini dengan dukungan tim dari Satreskrim Polres Sumbawa," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku terungkap melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan putri keduanya ini sebanyak dua kali pada akhir April dan awal Mei 2024.

"Jadi, sepekan setelah ibu kandung korban berangkat ke Arab Saudi pada akhir April 2024, pelaku melancarkan aksi terhadap korban di rumahnya," tandasnya.