Rohan Hilir - Polisi telah menahan tersangka yang merupakan ayah kandung dari dua korban asusila di Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Perilaku bejat sang ayah diketahui sejak duduk di SD dan SMP.
Kapolsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir Kompol Imron Teheri, menjelaskan dari pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya telah menyetubuhi kedua putrinya itu lebih dari 10 kali.
Pelaku inisial EP (43 tahun) telah mencabuli kedua putrinya yakni AV (22 tahun) dan AF (19) semenjak keduanya masih duduk di bangku SMP dan SD. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak November 2015 lalu hingga April 2022.
"Korban AV dicabuli semenjak korban duduk di kelas 4 SD sampai korban SMA. Kemudian Korban AF dicabuli semenjak kelas 2 SMP sampai korban mau menikah," kata Imron, Selasa 21 November.
Mirisnya, suatu ketika pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama-sama dan bergantian dalam waktu dan tempat yang sama.
"Pelaku pernah memaksa kedua anaknya melakukan hubungan badan secara bersama-sama yang diawali dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban," bebernya.
Peristiwa bejat ini terungkap ketika calon menantu terlapor mengatakan kepada ibu mertuanya bahwa AF telah dicabuli oleh ayahnya semenjak duduk di bangku SMP. Mendengar informasi itu, ibu korban langsung menanyakan kepada AF tentang kebenaran laporan itu.
Merasa tidak senang dengan pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan hal itu kepada adik suaminya. Kemudian, ibu korban juga mencurigai putrinya AV juga pernah dicabuli oleh ayahnya itu.
Kecurigaan itu ternyata benar, dari pengakuan AV, dirinya dicabuli oleh ayahnya semenjak duduk di bangku SD dan berlanjut hingga 2022.
"Tidak senang dengan perbuatan suaminya, ibu korban bersama paman korban memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," tutur Andrian.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 November 2022 oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Dijelaskannya, modus ayah bejat ini memerkosa kedua putri kandungnya saat istri sedang tidak berada di rumah.
"Modus operandinya, sewaktu istrinya tidak berada di rumah, itulah kesempatan pelaku melakukan aksinya," tutur Imron.
BACA JUGA:
EP saat ini ditahan di Polsek Bagan Sinembah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Dalam hal ini kami juncto Pasal 64 KUHP. Ada penambahan sepertiga ancaman hukuman apabila pelakunya adalah orang tuanya sendiri," pungkasnya.