Polisi Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4.728 Pil Ekstasi ke Bali
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PEKANBARU - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap A (46) dan LZ pemilik 4.728 butir pil ekstasi dan 5,7 gr sabu yang ditemukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II yang rencananya akan dikirim ke Bali.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, mengatakan tersangka lelaki A (46) merupakan warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji.

Kronologi penangkapan, pada Rabu, 10 November, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi petugas Bandara yang menginformasikan adanya ditemukan sebuah koper hitam yang di dalamnya berisi narkotika diduga pil ekstasi dan sabu. Lalu barang bukti dibawa ke Mako Polresta dan dilakukan pengembangan sehingga didapatlah pelaku berinisial A.

Dari keterangan A diketahui barang-barang haram ini didapat dari LZ. Dari pengakuan itu, kemudian tim melakukan pengembangan, hingga akhirnya LZ ditangkap pada 16 November 2021 di Jalan Pepaya, Kabupaten Rokan Hilir.

"Saat LZ diamankan, ternyata di badannya ditemukan sabu tapi tak terlalu banyak. Sepertinya untuk konsumsi sendiri," kata Kapolresta dikutip Antara, Jumat, 19 November.

Setelah diambil keterangan, ternyata LZ merupakan orang suruhan A dari dalam penjara.

A memerintahkan LZ untuk mengambil pil ekstasi tersebut di daerah Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Pada 7 November 2021, LZ mengambil barang tersebut dari seorang seseorang yang saat ini masih diburu polisi.

Setelah narkoba tersebut diambil, barang tersebut diserahkan pada A pada 8 November 2021. LZ diupah Rp60 juta untuk mengambil barang-barang tersebut.

Ternyata, A dapat pesanan dari seseorang yang berinisial AH yang berada di Bali. AH ini memesan ekstasi sebanyak 5.000 butir kepada A. Saat pil setan itu akan diterbangkan ke Bali dari Bandara SSK II, petugas terlebih dulu mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dua tersangka yang sudah diamankan akan ditetapkan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.