Bagikan:

RIAU - Polresta Pekanbaru membongkar industri rumah tangga pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari pengungkapan kasus itu, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menyebutkan pihaknya mengamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi siap cetak.

"Kita berhasil menangkap S (58) dan PY (46) yang merupakan orang di balik industri barang haram ini," katanya di Pekanbaru, Riau, Senin 30 Januari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Manapar menuturkan para pelakunya juga merupakan pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.

"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes, urine pelaku positif mengandung metamphitamine dan amphetamine," terangnya.

Pengungkapan tersebut bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir pada 21 Januari, Setelah dilakukan pengembangan diketahui tempat tersebut merupakan lokasi pembuatan pil ekstasi.

"Setelah diadakan penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil menangkap pelaku S bersama seorang teman wanita," tuturnya.

Saat penggeledahan, lanjut dia, Satreskoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi dan bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.

"Ditemukan pula 73 butir pil ekstasi yang siap edar. Rencananya pil ini akan diedarkan di dalam rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku S," katanya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.