Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik rumahan pembuatan ekstasi palsu dengan berbagai cap logo dan varian warna di sebuah kamar kos, di Jalan Kramat Jaya Baru, Blok E9, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka berinisial IS di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan sejumlah psikotropika dan obat-obatan lainnya. IS pun diinterogasi dan mengaku bahwa psikotropika itu didapat dari MN.

Kemudian polisi mengembangkan informasi tersebut. Hasilnya, MN ditangkap di Jalan Galur Selatan, Johar Baru. IS dan MN dibawa ke Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap rekan MN dan IS, yakni PR yang dibekuk di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.  IS, MN dan PR, mengaku bersama-sama memproduksi psikotropika dan obat-obatan. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto didampingi Kasat Narkotika Kompol Panjiyoga mengatakan, dasar pengungkapan pabrik ekstasi ini berawal dari maraknya pelaku kejahatan jalanan dan pelaku tawuran yang diamankan Polsek dan Polres. Setelah diperiksa, terindikasi narkoba. 

Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar pabrik pembuatan ekstasi palsu. 

"Ketiga tersangka berinisial IS, MN dan PR, mereka kedapatan memproduksi ekstasi palsu secara rumahan. Ini disebut ekstasi palsu karena bahannya Diazepam, Clorilex Clozapine dan Kina," katanya kepada VOI di Polrestro Jakpus, Rabu 15 September.

"Omset seminggu mereka menghasilkan 3 ribu butir ekstasi palsu. Nilai keuntungan sangat fantastis. Karena modal perbutir mereka hanya Rp 5 ribu persatu butir dan mereka menjual Rp 200 ribu persatu butir. Sudah lima bulan mereka bisnis seperti ini." terangnya.

Para pelaku memasarkan produk ekstasi palsu di wilayah Jakarta. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mesin cetak manual pil ekstasi, pewarna spidol dan lainnya.

"Kami mengamankan (cap) pembuat dan alat-alatnya ada spidol, pensil, obat - obatan. Ini disebut home industri rumahan karena alat-alatnya sangat sederhana," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b Subsider Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam 15 tahun penjara.