Bagikan:

BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus penipuan investasi jual beli gas LPG 3 kilogram abal-abal, dengan kerugian mencapai Rp20 miliar. Hal ini terungkap setelah enam korban melapor ke polisi.

"Ada enam korban yang sudah melapor ke kami. Karena ditipu oleh terduga pelaku," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Juli.

Pelakunya adalah pria berinsial RMA, 34, warga Kabupaten Nganjuk, yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Pelaku RMA ini melakukan aksinya berlangsung sejak November 2021 lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah cukup bukti," ujarnya.

Wimboko menjelaskan modus yang diterapkan pelaku dalam memperdayai korbannya, adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Kepada korban, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali, sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

"Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya," ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, lanjut Wimboko, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor teleponnya, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

"Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini," katanya.

Akibat perbuatannya, RMA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wimboko menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.