Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum memiliki rencana atau pembahasan mengenai perubahan harga eceran elpiji 3 kg atau LPG subsidi.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Rabu, 3 Januari.

“Kalau tentang harga (jual eceran LPG 3 kg), pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk berbicara tentang harga itu,” ujar Tutuka.

Sekadar informasi, harga elpiji 3 kg di tingkat penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.

Sementara, harga elpiji 3 kg di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah daerah

Adapun, harga jual eceran elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg atau Rp12.750 per tabung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya diberitakan, mulai awal tahun ini atau 1 Januari 2024 pemerintah memutuskan hanya masyarakat terdaftar yang dapat membeli elpiji 3kg. Karena itu, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima elpiji 3 kg wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan-pangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan langkah mewajibkan pembeli terdaftar dengan KTP dan KK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg.

“Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih kita buka, daftarkan dulu baru bisa beli,” ujar Tutuka.