Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembelian elpiji 3 kg atau LPG subsidi harus terdaftar dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, tercatat baru sebesar 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar.

Seperti diketahui, mulai awal tahun ini atau 1 Januari 2024 pemerintah memutuskan hanya masyarakat terdaftar yang dapat membeli elpiji 3kg. Masyarakat yang ingin membeli wajib mendaftarkan diri di sub penyalur atau pangkalan elpiji sebelum melakukan pembelian.

“Ada sekitar 31,5 juta NIK total data kita yang sudah masuk sistem dari data P3KE 189 juta NIK, dari 189 juta itu yang sudah transaksi itu 31,5 juta,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Migas, Rabu, 3 Januari.

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan dari 31,5 juta NIK yang sudah melakukan transaksi, 24,4 juta NIK di antaranya sudah terkoneksi dengan data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

“Jadi kalau ada masyarakat datang di sistem belum ada, diperkenankan mendaftar itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanattn juga yang on demand sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Tutuka mengatakan masyarakat yang berhak mendapatkam elpiji 3kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelaya sasaran dan petani sasaran.

“Transformasi subsidi yang tepat sasaran ini kita canangkan mulai tahun ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tutuka mengatakan langkah mewajibkan pembeli terdaftar dengan KTP dan KK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg.

“Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih kita buka, daftarkan dulu baru bisa beli,” jelasnya.