Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan aturan wajib daftar bagi pelanggan yang ingin membeli elpiji tabung 3 kg.

Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen elpiji sebelum melakukan pembelian.

"Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna elpiji 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu, bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” ujar Tutuka, dikutip Senin 1 Januari.

Untuk itu, Tutuka menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 kg.

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.

Tutuka menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Asal tahu saja, hingga 30 Desember 2023 tercatat kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna elpiji tabung 3 kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.