JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan pembelian untuk elpiji 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2024, pemerintah memutuskan hanya masyarakat terdaftar yang dapat membeli elpiji 3kg.
Karena itu, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima elpiji 3 kg wajib mendaftar terlebih dahulu di pangkalan maupun agen resmi Pertamina.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina Persero Alfian Nasution mengatakan, penyaluran elpiji 3 kg ini dapat dideteksi secara digital.
“Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi,” tegas dia dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari.
Lebih lanjut, Alfian menegaskan, agen dan pangkalan yang melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud yakni penutupan usaha.
“Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, langkah mewajibkan pembeli terdaftar dengan KTP dan KK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Tutuka mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum membeli elpiji 3 kg.
“Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih kita buka, daftarkan dulu baru bisa beli,” ujar Tutuka.