Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian setempat mengancam akan mencabut izin operasional agen dan pangkalan elpiji 3 Kg apabila menjual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, saat ini tim gabungan dari pemkot dan perwakilan Pertamina di Palangka Raya mendapati harga elpiji 3kg di eceran cukup tinggi yakni Rp35 ribu-Rp40 ribu per tabung.

"Sebagian dari mereka sebagian tidak mau mengaku mengambil elpiji 3 Kg itu di agen atau pangkalan, mengakunya mendapatkan gas tersebut dari pengecer sehingga harganya mahal," katanya di Palangka Raya, Antara, Kamis, 27 April. 

Melihat persoalan tersebut, Samsul tidak segan-segan mencabut izin operasi agen atau pangkalan elpiji 3kg yang menjual di atas HET Rp22 per tabung, sedangkan HET di Kecamatan Rakumpit Rp24 ribu per tabung.

Sidak yang dilakukan tim gabungan baik dari Satpol PP, DPKUKMP, Setda Kota Palangka Raya, Kelurahan Menteng dan Pertamina bertujuan untuk menekan tingginya harga jual elpiji 3kg di tingkat pengecer.

"Minimal sidak ini bisa menjadi bahan evaluasi kami untuk mencari tahu apa penyebab mahalnya elpiji di tingkat pengecer. Nantinya ini kami bahas dengan pihak Pertamina. Kemudian mana saja agen dan pangkalan yang 'nakal' pasti akan dicabut izin operasionalnya agar mereka tidak bisa berusaha lagi," bebernya.

Di lokasi yang sama, Asisten SBM 1 Kalteng Pertamina Edi menegaskan bahwa bagi agen dan pangkalan elpiji 3kg yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menjual di atas HET serta lain sebagainya juga akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut tidak langsung pemutusan hubungan usaha (PHU), melainkan dilihat dari kesalahannya dan diberikan sanksi yakni sanksi pertama, kedua dan ketiga sanksi paling berat yakni PHU.

"Pada 2022 Pertamina ada melakukan PHU terhadap empat agen atau pangkalan elpiji 3kg di Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk 2023 ini belum ada, namun apabila ada, akan dilihat dari mana kesalahannya sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Edi.