'Intip' Potensi Penyelewengan, Polisi Sidak 9 Pangkalan Gas Melon 3 Kg di OKU Timur
Tabung gas LPG Pertamina bersubsidi ukuran 3 kg. (Antara)

Bagikan:

SUMSEL - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sembilan pangkalan elpiji di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Intelkam Polres OKU Timur Iptu Arie Gusman mengatakan sidak untuk mengetahui apakah adanya penyelewengan dan memastikan persediaannya elpiji, khususnya gas melon ukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah.

"Ada sembilan pangkalan elpiji yang kami sidak hari ini," katanya di Martapura, Sumsel, Jumat 4 Agustus, disitat Antara.

Selain itu, kata dia, pengecekan bertujuan untuk memastikan harga jual elpiji sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut dilakukan menyusul kelangkaan elpiji di kalangan masyarakat yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, katanya.

Ia mengatakan sembilan pangkalan elpiji yang dipantau, antara lain PT Hizarbah dan PT Adnantazaya yang membawahi lebih dari 100 agen penyalur di kawasan Martapura, Ibu Kota Kabupaten OKU Timur.

Kemudian, PT Martapura Karosene, PT Rafa Anugrah, PT Mulya Jaya Gas Belitang, dan PT KBJ Belitang 1 yang membawahi 55 pangkalan di Kecamatan Belitang.

Dari hasil dari pengecekan yang dilakukan, katanya, terpantau penyaluran elpiji saat ini masih normal tidak terjadi kelangkaan ataupun lonjakan harga jual di pasaran.

“Sejauh ini tidak ada kelangkaan karena pangkalan-pangkalan ini menyalurkan elpiji sesuai kuota dari Pertamina,” katanya.

Kasat menekankan agar pangkalan menjual elpiji sesuai Perbup OKU Timur Nomor 524 Tanggal 24 November 2015 dengan harga jual sebesar Rp16.500/tabung.

"Kami menekankan seluruh pangkalan dan pengecer untuk tidak menjual elpiji melebihi HET," tegasnya.