JAKARTA - Penyidik POM TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) pada hari ini, Jumat, 4 Agustus.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang ujungnya menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat, 4 Agustus.
Julius mengatakan penggeledahan ini masih berlangsung. Penyidik dua lembaga masih bekerja hingga saat ini.
“Masih berlangsung mulai pukul 10.00 tadi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap.
BACA JUGA:
Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif
Sehingga, KPK meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.