JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjanjikan pihaknyya akan bersikap objektif dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Pada Rabu (26/7) KPK telah
"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.
Yudo menyebut TNI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan.
"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.
BACA JUGA:
Panglima TNI juga mengatakan kasus Kabasarnas bukan perkara pertama di TNI.
"Kasus satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum, terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? tidak ada, makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," imbuhna.
Laksamana Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI.
"Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalyon mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi, yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI, Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK," papar Yudo.
BACA JUGA:
Panglima TNI juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI.
"Diserahkan ke POM TNI, sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur," imbuh dia.
Namun, Yudo Margono tetap meminta bukti-bukti yang ada di KPK juga diserahkan ke POM TNI.
"Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua," ungkap Yudo.