Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (horeka) terkait penggunaan elpiji di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, serta Bali.

Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dari sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan indikasi pengoplosan elpiji tabung 3 kilogram (kg) ke 12 kg dan 50 kg.

"Ada indikasi terjadinya oplosan. Sebagai contoh terdapat harga beli konsumen elpiji tabung 50 kg sebesar Rp600.000, sedangkan harga Pertamina di kisaran Rp900.000 per tabung," ujar Dadan yang dikutip Kamis, 30 Mei.

Dalam rangka penindakan penyalahgunaan elpiji bersubsidi, kata Dadan, pihaknya mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keterangan ahli atas penyalahgunaan penyaluran elpiji bersubsidi yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dadan menuturkan, pihaknya sejak dua tahun terakhir (2022-2024) mencatat terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg.

Pihaknya bersama Pertamina mengecek dan mengawasi penyaluran isi ulang elpiji 3 kg setiap bulan.

Verifikasi dilakukan ke agen, pangkalan, dan konsumen untuk mengoreksi volume elpiji bersubsidi.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dalam rangka mengatur kriteria konsumen gas melon.

"Saat ini (revisi Perpres) tengah menunggu persetujuan izin prakarsa," pungkas Dadan.