Bagikan:

BIMA - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, membongkar kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AR asal Jatibaru Barat.

"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ke nonsubsidi. Saat transfer gas itu, AR menggunakan es batu untuk mendinginkan," kata Wakil Kepala Polres Bima Kota Kompol Herman melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Antara, Kamis, 16 Mei. 

Aktivitas ilegal tersangka AR ini terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut di rumahnya.

Pihak kepolisian pada awalnya mengikuti aksi AR yang mengangkut tabung gas LPG nonsubsidi menggunakan pikap ke Pasar Senggol. 

"Pas mau transaksi di pasar, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.

Polisi dalam pengungkapan kasus ini turut menggeledah rumah AR. Sehingga, dari giat penangkapan, Rabu (15/5), polisi menyita puluhan tabung LPG subsidi 3 kilogram, LPG nonsubsidi 5,5 kilogram, dan LPG nonsubsidi 12 kilogram.

"Ada juga perangkat untuk memindahkan dari satu tabung gas ke tabung yang lain dan pikap milik AR," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap AR mendapatkan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi dari pedagang tingkat pengecer di Kota Bima.

Setelah tabung gas LPG nonsubsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual tabung gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan Raba.

"Dari setiap gas LPG oplosan 12 kg nonsubsidi, AR untung Rp55 ribu per tabung. Sementara, dari penjualan LPG 5,5 kg, dia dapat untung Rp20 ribu per tabung," katanya.

Kini AR dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota. Dari hasil gelar perkara, tersangka AR diduga melanggar Pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.