CILEGON - Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, serta pelanggaran perlindungan konsumen.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, dalam kasus ini Polsek Ciwandan berhasil mengamankan 6 orang sebagai tersangka kasus pengoplosan gas bersubsidi pemerintah. Mereka terdri dari JS (46), HS (26), FS (27), OT (44), HN (34), CP (54).
"Pada 24 September 2022 dilapak S tepatnya di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kami mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan, kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut. Kemudian petugas melaporkan kepada Kapolsek untuk memerintahkan Kanit Reskrim melakukan upaya lidik. Dan setelah dinyatakan benar bahwa ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi. Unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan," terang Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober.
BACA JUGA:
Eko mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 280 tabung, tabung gas 12 kg non-subsidi sebanyak 70 kg, 50 pipa besi, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol: A 8516 ZH, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol: A 8417 ZH, 43 tutup segel gas LPG 3 kg," tambah Eko.
Cara pelaku adalah memindahkan gas dari tabung kecil 3 kg ke tabung gas besar.
"Dilakukan dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 Kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung gas ukuran 12 kg. Motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan besar," terang Eko.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.