SEMARANG – Setelah menangkap dua pengoplos minyak goreng di Kudus, Polda Jateng juga mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR alias JN.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah menyuntikan gas ke dalam tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg. Kata Luthfi, tersangka melakukannya di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi, yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Ahmad Luthfi, dalam keterangan rilis, Selasa 22 Februari.
Luthfi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui warga.
BACA JUGA:
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kg dan 12 kg, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana angkut tabung gas.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).