Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap Dea Aulia (39) terkait kasus penipuan bermodus penjualan minyak goreng di kawasan Jakarta Utara. Kasus ini sempat viral di media sosial.

"Jadi kasus minyak goreng yang di Utara itu, pelaku menawarkan melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.

Kasus penipuan ini viral setelah akun Instagram @lensa_berita_jakarta mengunggah video. Dalam video itu memperlihatkan ibu-ibu tertipu modus penjualan minyak goreng murah di Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual minyak goreng di bawah harga pasaran. Bahkan, tersangka juga menawarkan minyak goreng murah xq media sosial.

"Pelaku menawarkan melalui media sosial dengan harga yang miring Rp170 ribu itu satu dus atau satu karton yang isinya 6 minyak goreng ukuran 2 kilo. Di mana, harga pasarannya kan Rp230 ribu," kata Zulpan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan korban hanya beberapa yang memenuhi unsur pidana.

"Dua orang sudah kita periksa sebagai korban yang sudah memenuhi unsur ya penipuan dan penggelapan oleh tersangka dengan total kerugian Rp530 juta," kata Zulpan.

"Ada pun 9 korban lain ini masih kita lakukan pemeriksaan karena tidak semua korban juga melaporkan. Memang kalau ditotal itu Rp1,8 miliar tetapi yang sudah masuk unsur pidananya, penipuan dan penggelapan oleh tersangka ini Rp530 juta," sambungnya.

Dalam kasus ini, Dea telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan.