KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah menggelar sosialiasi modus penipuan transaksi secara daring (online) agar masyarakat semakin mawas dan tidak menjadi korban.
Sosialisasi digelar di Alun-Alun Kudus sambil membagikan pin kewaspadaan dini terhadap berbagai bentuk penipuan transaksi daring serta berbagai takjil dengan melibatkan polisi berkostum kuda zebra dengan membawa poster bertuliskan 'Awas penipuan online makin marak, penipuan online dengan modus yang beragam semakin sering terjadi.'
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kepolisian agar korban penipuan transaksi secara daring tidak bertambah. Jika masyarakat makin paham dan waspada, setidaknya bisa terhindar dari berbagai bentuk modus penipuan," kata Kanit Dua Tindak Pidana Khusus Polres Kudus, Iptu Jajang ditemui di sela-sela sosialisasi di Alun-Alun Kudus, Antara, Jumat, 22 April.
Ia mencatat kasus penipuan transaksi secara daring di daerah ini relatif banyak dengan berbagai modus, di antaranya penipuan penjualan kendaraan bermotor. Penipu menawar dengan harga tinggi dan menyatakan jadi membeli meskipun belum dibayar kontan.
Selain itu, penipu menawarkannya kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran. Ketika dicek kondisi mobil, diminta langsung transfer ke rekening penipu. Namun, saat mobil hendak diambil ternyata milik orang pertama yang menjual namun belum dibayar lunas.
Penipuan lainnya, kata dia, terkait dengan arisan daring, serta lelang mobil dinas atau sitaan.
"Hal terpenting, jangan mudah tergiur dengan harga barang yang murah. Kalaupun hendak membeli mobil sebaiknya langsung dengan penjualnya langsung jangan melalui perantara," ujarnya.
BACA JUGA:
Laila, warga yang melintasi Alun-Alun Kudus, mengapresiasi langkah Polres Kudus untuk melakukan kewaspadaan dini terhadap berbagai modus penipuan transaksi secara daring.
"Adanya sosialisasi ini, setidaknya bisa mencegah jatuhnya korban penipuan transaksi daring," ujarnya.