GARUT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya kemudian akan ditindaklanjuti alasan tidak memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
"Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kabupaten Garut, dilansir Antara, Kamis, 21 April.
Ia menuturkan, Pemprov Jabar berusaha untuk mendorong seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban THR kepada kaum pekerja sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan juga, kata dia, sesuai aturan tidak boleh menyicil seperti yang pernah terjadi tahun lalu, untuk itu perusahaan saat ini sudah harus menyiapkan kewajibannya tersebut.
"THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia mengimbau kaum pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR maka dipersilakan untuk lapor ke posko yang sudah disiapkan pemerintah provinsi.
Bahkan, Uu juga mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mengadukan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," katanya.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji yang diberikan setiap bulan.
Batasan pemberian THR, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat.