Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jadi Sorotan, Ketua DPR: Kita Tunggu Penjelasan KPK
Ketua DPR Puan Maharani/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menunggu penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Langkah ini akan dilakukan mengingat Lili bukan hanya sekali melanggar etik. Bahkan, baru-baru ini dia dilaporkan kembali ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

"Kita serahkan ke proses hukum yang ada, kalau memang ada di KPK kita tunggu bagaimana penjelasannya. Sehingga tidak ada polemik," kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April.

Meski begitu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini enggan berspekulasi lebih jauh terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. Sebab, Puan bilang, masalah ini adalah masalah internal komisi antirasuah dan harus dijelaskan oleh lembaga itu sendiri.

"Jadi pihak terkait yang harus menjelaskan hal tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari perusahaan pelat merah.

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Ada pun terkait pelanggaran etik yang telah terbukti itu, Laporan HAM yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) sempat menyinggungnya.

Dalam laporan itu, disebutkan Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.