MAKI Desak Direktur Gratifikasi KPK Tolak Lili Pintauli Jika Laporkan Penerimaan Akomodasi dan Tiket MotoGP Mandalika
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli melapor.

Dia mengatakan upaya semacam ini bisa dianggap sebagai langkah untuk menyelamatkan diri. Sebab, saat ini, Dewan Pengawas KPK tengah melakukan pengusutan terhadap adanya dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan tersebut.

"Jika ada pelaporan gratifikasi setelah adanya proses di Dewan Pengawas KPK maka laporan gratifikasi ini bisa dianggap karena terpaksa," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 19 April.

Menurut Boyamin, jika memang sejak awal Lili tidak berniat untuk menerima harusnya dia buru-buru melaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Tak hanya itu, dia juga bisa menolak ketika diberikan fasilitas oleh PT Pertamina (Persero).

"LPS mestinya menolak pemberian fasilitas tersebut atau selaku pimpinan KPK maka sehari kemudian langsung lapor gratifikasi tanpa harus menunggu laporan di Dewas KPK," tegasnya.

Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK bisa segera mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili demi menjaga wibawa KPK. Sebab, semakin berlarut pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi ini maka kerja pemberantasan korupsi akan makin terhambat.

Sementara sebagai pihak pemberi, PT Pertamina (Persero) diminta untuk memberi keterangan secara lengkap kepada Dewan Pengawas KPK. Apalagi, diduga undangan itu tidak resmi disampaikan melalui Sekretariat KPK.

"MAKI meminta kepada Dewas KPK untuk segera menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini dikarenakan berlarut-larutnya perkara ini akan semakin menurunkan wibawa KPK yang ujungnya menghambat kerja-kerja KPK," ungkap pegiat antikorupsi ini.

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari perusahaan pelat merah yang belakangan disebut Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris adalah PT Pertamina (Persero).

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.