Desak KPK Proses Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP Mandalika Lili Pintauli, MAKI: Keras Pada Orang Harus Keras ke Lembaga Sendiri
Lili Pintauli/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar segera diusut. Komisi antirasuah diminta tegas pada dirinya sendiri.

"KPK keras terhadap orang lain maka juga harus keras terhadap dirinya sendiri, yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan maupun pegawainya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan yang dikutip Rabu, 13 Juli.

Boyamin mengingatkan dugaan hukum pidana yang terjadi tak bisa gugur hanya karena Dewan Pengawas KPK memutuskan tak menindaklanjuti persidangan etik.

Adapun alasan Dewas KPK tidak memperpanjang sidang etik tersebut karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya. "Kalau ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur," tegas Boyamin.

"Maka ini, mestinya juga KPK terhadap pimpinan KPK yang diduga melakukan dugaan suap dan gratifikasi harusnya menangani dengan cepat dan keras. Itu yang mesti diharapkan," sambungnya.

Jika komisi antirasuah merasa tak mampu, sambung Boyamin, mereka bisa meminta Kejaksaan Agung atau Polri untuk melakukan pengusutan dugaan penerimaan yang dilakukan Lili.

"Tapi kan bisa malu ya kalau yang namanya Jaksa Agung maupun kepolisian (yang mengusut, red)," ujarnya.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Adapun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.