MAKI: Lili Pintauli Sebaiknya Mundur Agar Tak Dipecat dan Berhak Terima Uang Pensiun
Lili Pintauli/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebaiknya mundur dari jabatannya ketimbang dipecat jika terbukti melanggar etik.

Hal ini disampaikan Boyamin menanggapi Dewan Pengawas KPK yang akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

"Jika LPS bersedia mundur maka tidak perlu ada sanksi berat misal pemecatan. Sehingga, LPS masih berhak menerima uang pensiun dan tunjangan lain-lain," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Rabu, 29 Juni.

Lili, sambung Boyamin, sangat mungkin kehilangan uang pensiun maupun tunjangan lainnya jika dipecat. Selain itu, mundurnya mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dianggap dapat menjaga muruah KPK.

Apalagi, ini bukan kali pertama Lili melanggar etik. Sebelumnya, dia juga pernah dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama setahun.

Penjatuhan hukuman itu dilakukan Dewas KPK karena Lili terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dia terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI harga kebaikan pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat," tegas Boyamin.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili bakal dilanjutkan ke sidang etik. Hanya saja, belum diketahui kapan persidangan itu bakal dilakukan.

Sebelumnya, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Dewas KPK juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.