Bagikan:

BANDUNG - Seorang perempuan berinisal IR, 29 tahun, ditangkap kepolisian setelah menipu dengan modus menjual minyak goreng di bawah harga pasaraan saat ini. Korbannya sebanyak 18 orang rugi hingga Rp1,1 miliar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Maret, dikutip dari Antara.

Kusworo mengatakan, dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku.

Para pelapor itu, kata dia, tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.

Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, sejauh ini suda ada sebanyak 18 orang yang melapor karena menjadi korban penipuan tersebut.

Dari 18 orang tersebut, kata dia, total uang sudah mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang dikirimkan kepada tersangka untuk memesan minyak goreng.

"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," kata Kusworo.

Kusworo menduga korbannya lebih dari 18 orang. Namun, masih belum ada kesimpulan karena saat ini pengembangan masih dilakukan oleh pihak penyidik.

Atas tindakannya, IR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.