Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Industri Pariwisata (Kasie IP) Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Dedy Rustam menyebutkan, sejumlah restoran dan cafe di Jakarta Pusat masih kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) kerumunan pada PPKM Level 3.

Selain kerumunan, restoran dan cafe kerap melebihi kapasitas pengunjung.

"Kita masih mendapati restoran dan cafe di Jakpus (Jakarta Pusat) kedapatan melanggar prokes COVID-19," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Maret.

Meski banyak pelanggaran, Dedy mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan teguran lisan. Belum ada sanksi tegas terhadap pengelola restoran dan cafe.

Kata Dedy, pemberian sanksi hanya bisa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat.

"Masih bersifat teguran lisan saja kepada pengelola restoran dan cafe. Lonjakan yang terjadi itu bisanya pada siang hari jam makan siang," ucap Dedy Rustam.

Dedy mengatakan, pelanggaran prokes yang terjadi di restoran dan cafe hanya sebatas kerumunan konsumen. Sedangkan prokes lainnya seperti jaga jarak, memiliki PeduliLindungi, pemakaian masker, penyediaan cuci tangan sudah cukup baik.

"Restoran dan cafe itu jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal," katanya.

Dalam tiap pemantauan, pihaknya sering memberikan imbauan. Seperti makan satu meja hanya berdua, makan tidak boleh lebih dari 60 menit, dan jaga jarak antar pegawai dan pengunjung.

"Restoran dan cafe yang banyak melanggar prokes biasanya yang baru memulai usaha atau masih kecil. Sedangkan restoran dan cafe yang besar umumnya sudah lebih mematuhi aturan yang ada," ujarnya.